Kalau orang awam ndenger kata itu, pasti yang ternigang adalah Mr. GAYUS TAMBUNAN
Iya sih, para aparatur pajak juga kalau denger berita ini ga bakal habis-habisnya.
Pajak, pajak ga hanya om gayus aja loh
Tau gak? Dari kalian lahir, kalau kalian lahir di rumah sakit. Orang tua kalian harus bayar biaya RS, dan otomatis secara ga langsung kalian membayar pajak kepada pemerintah.
Masih belum percaya? Lanjut, kalian setelah lahir. Minum susu kan? Mkasud saya bukan ASI, tapi setelah ASI, kalian minum susu sapi, dancow, SGM, dsb kan? Para brand-brand susu itu tu subjek pajak, ga tau subjek pajak? oke deh, saya jelasin. Ngerti pelajaran SPOK tidak? S sebagai subjek itu kan pelaku, jadi arti dari subjek pajak sendiri itu pelaku pajak, dia sudah mempunyai hak dan kewajiban untuk membayar pajak. Kalau mau membahas subjek pajak secara lebih terperinci nanti saya kasih tahu deh. InsyaAllah.
Lanjut, masih ga percaya dan ga mau percaya? Terserah pembaca aja kalau gitu. Saya ga mau maksa kok. :D
PAJAK
kenapa sih kok kudu mbayar pajak?
Eits, sebentar PAJAK itu wajib ya... Sudah tertera di UUD 45 Pasal 23. Nah lho, kalau udah diatur pemerintah, jadi kalian harus naatin ya? Jangan mentang-mentang kalian ga dapat hasil dari pembayaran pajak secara langsung, jadi kalian gag mbayar pajak? Waduh, kalau pemikirin bangsa indonesia kayak gini semua, gimana bangsa indonesia ini bisa maju cobak... -_____-
Eits, tunggu dulu, jangan cuman selesai membaca di sini doank. masih ada lagi, ini nih saya tambahin pengertian pajak menurut Undang-undang perpajakan, jangan pada tidur dulu. Kalian ga disuruh baca undang-undang semua kok. Kalian akan saya kasih tahu intinya aja. :D
Pajak, pajak itu
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Point pertama, kontribusi, menurut saya arti dari kontribusi sendiri adalah ikut berbagi ya. Bukan sumbangan, karena point pertama merujuk ke point kedua, yaitu wajib. Yang namanya wajib ya wajib, bukan sunnah apalagi mubah. Oke?
Yang terutang, jadi disini pajak sendiri bersifat terutang, kamu melakukan sesuatu terlebih dahulu setelah itu akan timbul pajak.
Sifat nya memaksa lho? Ditulis di undang-undang kalau pajak bersifat memaksa, tapi kok masih aja ada yang belum membayar ya? Hemmm.... Siapa yang salah kalau begini?
Point yang terpenting, tidak mendapat imbalan secara langsung, karena penggunaan pajak itu semua disetorkan ke APBN dan digunakan untuk pembelanjaan negara. Tapi jangan mikir kalo tu duit buat korupsi dan sebagainya ya pren, kan kita juga ga boleh suudzon sama DEWAN yang ada di sana. :D
Jadi intinya, PAJAK itu dari rakyat dan untuk rakyat.
Saran dan kritik bisa disampaikan di tommycressida92@gmail.com
0 komentar:
Post a Comment